Jenis Kantor Bank
KANTOR BANK
Dalam satu bank terdapat jenis tingkatan. Jenis tingkatan
ini ditunjukkan dari volume kegiatan, kelengkapan jasa yang ditawarkan,
wewenang mengambil keputusan, serta jangkauan wilayah oprasinya.
Untuk menentukan tingkatan atau jenis-jenis kantor bank
dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu
cabang bank. Luasnya kegiatan tersebut tergantung dari kebijakan kantor pusat
bank tersebut. Disamping hal tersebut, besar kecilnya kegiatan cabang bank
tersebut tergantung pula dari wilayah oprasinya dan juga wewenang mengambil
keputusan suatu masalah, seperti dalam hal batas pemberian kartu kredit juga
dimiliki oleh masing-masing jenis tingkatan.
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud antara lain sebagai
berikut :
1.
Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua
kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terhadap kantor ini. Setiap bank
memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan oprasional
sebagaimana kantor bank lainnya, namun mengendalikan jalannya kebijaksanaan
kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan bahwa kegiatan kantor
pusat hanya melayani cabang-cabangnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada
masyarakat umum.
2.
Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu cabang yang
memberikan jasa paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada
di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang
pembantu.
3.
Kantor Cabang Pembantu
Merupakan cabang yang berada
dibawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya
sebagaian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari cabang pembatu ke
cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi
kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
trmaksih
BalasHapusreferensinya disertakan dong
BalasHapus