Jenis Produk dan Jasa Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana tau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayak oprasinya yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Kegiatan dari bank umum antara lain sebagai berikut :

1)        Mengimpun Dana (Founding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan  yang ada saat ini yaitu :

a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)

Simpanan Giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa Giro merupakan jasa murah karena bunga yang dikenakan kepada nasabah relatife lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Tetapi, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabahnya. Dalam peraktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, serifikat deposito dan deposit on call.

2)        Menyakurkan Dana (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pinjaman yang dalam masyarak lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan bank terdiri dari berbagai jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah dan suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit diluncurkan bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan tersebut meliput barbagai aspek penilaian. Penerimaan kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat memengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bankadalah selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Secara umum jeni-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a.       Kredit Investasi

Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatife panjang, yaitu diatas satu (1) tahun. Cotoh kredit ini adalah kredit yang membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.

b.      Kredit Modal Kerja

Merupakan kredit yang digunaka sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek, yaitu tidak lebih dari satu (1) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

c.       Kredit Perdagangan

Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada splier atau agen.

d.      Kredit Produktif

Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja, atau perdagangannya. Dalam arti kredit ini diberikan untuk dihusahakan kembali sehingga mengembalikan kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

e.       Kredit Konsumtif

Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan komsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya itu dipakai sendiri.

f.        Kredit Profesi

Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional seperti dosen, dokter atau pengacara.

3)        Memberikan Jasa-jasa Bank Lainnya (services)

Memberikan jasa-jasa lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekaligus sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat bnyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh bank tersebut. Kelengkapan ini ditentukan dari pemodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang andal. Di samping itu, juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.

Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

a.         Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negri harus menggunakan bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian jarak pengiriman antar bank tersebut.

b.         Kliring (Clearing)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c.         Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta perbandingan lainnya.

d.         Save Deposit Box

Save Deposit Boxnatau dikenal dengan istilah safe loket. Jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga yang disimpan dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

e.         Kartu Kredit (Bank Card)

Bank card atau lebih popular dengan sebutan kartu kredit atau juga kartu plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan diberbagai tempat pembelajaan atu tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM yang tersebar di berbagai tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pemblanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

f.          Bank Notes

Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g.         Bank Garasi

Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Sebelum jaminan bank dikeluarkan, bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

h.         Bank Draft

Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan apabila nasabah membutuhkannya.

i.           Letter Of Credit (L/C)

Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

j.           Cek Wisata (Travellers Cheque)

Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek wisata juga bias digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

k.         Menerima Setoran-setoran

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :

·         Pembayaran Pajak
·         Pembayaran Telepon
·         Pembayaran Air
·         Pembayaran Listrik

l.           Melayani Pembayaran-pembayaran

Sama halnya seperti menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :

·         Membayar gaji/pension/honorarium
·         Pembayaran deviden
·         Pembayaran kupon
·         Pembayaran bonus/hadiah

m.       Bermain di Dalam Pasar Modal

Kegiatan bank dapat membrikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank bisa berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :

·         Penjamin Emisi (underwriter)
·         Penjamin (guarantor)
·         Wali amanat (trustee)
·         Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
·         Perdagangan efek (dealer)
·         Perusahaan pengelola dana (investment company)

 BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Kegiatan BPR pad dasarnya sama denga kegiatan bank umum, hanya yang menjadi
perbedaan adalah jumlah jasa bank yang diberikan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan bank BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

1)        Menghimpun Dana (Founding)

a.       Simpana tabungan
b.      Simpanan deposito

2)        Menyalurkan Dana (Lending)

a.       Kredit investasi
b.      Kredit modal kerja
c.       Kredit perdagangan

3)        Larangan Jasa-jasa Bank BPR

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada larangan yang tidak boleh
dilakuka BPR. Larang ini meliputi antara lain :
a.       Menerima simpanan giro
b.      Mengikuti kliring
c.       Melakukan kegiatan valuta asing
d.      Melakukan kegiatan perasuransian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Kantor Bank

Bank Dilihat dari Segi Kepemilikannya