Bank Dilihat dari Segi Status dan Cara Menentukan Harga

 Bank Dilihat dari Segi Status

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis. Pembagian jenis ini juga disebut pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.

Kedudukan atau status tersebut menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk modal maupun kualitas pelayanannya. Untuk memperole status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu juga.
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :

a)        Bank Devisa

Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruahan, missal transfer keluar negri, inkaso keluar negri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

b)       Bank Non Devisa

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non Devisa merupakan kebalikan dari Bank Devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih batas-batas negara.

Bank Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Jenis bank jika dilihat dari segi atau cara mentukan harga, baik haga jual ataupun harga beli dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :

a)        Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)

Sebagaian besar bank yang berkembang di Indonesia saat ini adalah bank yang  beoriantasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak lepas dari sejarah Indonesia dimana asal mula kegiatan perbankan dibawa oleh colonial Belanda.

Dalam hal menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu :

a.       Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti Giro, Tabungan maupun Deposito. Dan juga harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.

b.      Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

b)       Bank yang Berdasarkan Prinsip Syaria (Islam)

Bank yang berdasarkan prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di Pakistan bank yang berdasarkan Prinsip Syariah sudah berkembang pesat sejak lama.

Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam menentukan harga produknya sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

Dalam menentukan harga serta mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah antara lain sebagai berikut :

a.       Mudharabah merupakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
b.      Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
c.       Murabahah merupakan prinsil jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
d.      Ijarah merupakan pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tampa pilihan
e.   Wijarah wa iqtina merupakan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari piha bank oleh pihak lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Kantor Bank

Bank Dilihat dari Segi Kepemilikannya

Jenis Produk dan Jasa Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)