Bank Dilihat dari Segi Status dan Cara Menentukan Harga
Bank Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya
melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis. Pembagian jenis
ini juga disebut pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status tersebut
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi
jumlah produk modal maupun kualitas pelayanannya. Untuk memperole status
tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu juga.
Jenis bank dilihat dari segi
status adalah sebagai berikut :
a)
Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat
melaksanakan transaksi keluar negri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruahan, missal transfer keluar negri, inkaso keluar negri,
travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi
lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank
Indonesia.
b)
Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum
mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak
dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non Devisa
merupakan kebalikan dari Bank Devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih
batas-batas negara.
Bank Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau cara mentukan harga,
baik haga jual ataupun harga beli dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
a)
Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)
Sebagaian besar bank yang
berkembang di Indonesia saat ini adalah bank yang beoriantasi pada prinsip konvensional. Hal
ini tidak lepas dari sejarah Indonesia dimana asal mula kegiatan perbankan
dibawa oleh colonial Belanda.
Dalam hal menentukan harga kepada
para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua
metode, yaitu :
a. Menetapkan
bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti Giro, Tabungan maupun
Deposito. Dan juga harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
b. Untuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu. Sistem pengenaan
biaya ini dikenal dengan istilah fee
based.
b)
Bank yang Berdasarkan Prinsip Syaria (Islam)
Bank yang berdasarkan
prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri
terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di Pakistan bank yang
berdasarkan Prinsip Syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip
Syariah dalam menentukan harga produknya sangat berbeda dengan bank yang
berdasarkan Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga serta
mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah antara lain
sebagai berikut :
a. Mudharabah merupakan
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
b. Musyarakah merupakan
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
c. Murabahah merupakan
prinsil jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
d. Ijarah merupakan pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tampa pilihan
e. Wijarah wa iqtina merupakan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari piha bank oleh pihak lain.
Komentar
Posting Komentar